2 Pekan Lagi, Syarat Masuk Mal hingga Naik Pesawat Harus Sudah Vaksin Booster
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik akan diterapkan dua pekan lagi. Dengan ketentuan baru tersebut, vaksin booster menjadi syarat bagi mobilitas masyarakat di areal publik dan transportasi umum, seperti masuk mal hingga naik pesawat untuk bepergian.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Persyaratan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Luhut menerangkan, penerapan persyaratan vaksinasi booster ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi umum. Artinya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara, darat, maupun laut wajib sudah vaksin booster.
Selain itu, syarat wajib booster juga berlaku di pusat perbelanjaan dan perkantoran. “Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, juga akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut.