Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin
Selasa, 09 Juni 2026 - 02:39:00 WIB
"Aksi penganiayaan ini hanya karena masalah sepele. Kedua pelaku tersinggung lalu menganiaya korban dengan parang," kata Iptu Syuryadi Syamal, Senin (8/6/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, kedua pelaku beserta barang bukti sebilah parang kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Makassar. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Editor: Kastolani Marzuki