Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Partai Perindo Kupang Salomiel Arnius Buraen Soroti Dampak Abrasi di Sumlili, Cari Solusi untuk Petani
Advertisement . Scroll to see content

Tunggu Putusan MA, Parpol Pendukung Makin Solid untuk Menangkan DIAmi

Minggu, 01 April 2018 - 16:58:00 WIB
Tunggu Putusan MA, Parpol Pendukung Makin Solid untuk Menangkan DIAmi
Diskusi bedah Pilkada Kota Makassar, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/4/2018). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Partai politik pendukung Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sama sekali tak terpengaruh dengan kasus hukum yang menimpa pasangan nomor urut 2 itu. Mereka justru makin kompak dan solid bekerja untuk memenangkan DIAmi.

Penegasan itu disampaikan Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Berkarya. Perindo dari awal bahkan komitmen untuk memenangkan DIAmi yang jelas-jelas menjadi keinginan rakyat Makassar. Perindo juga mencium kejanggalan di balik kasus hukum tersebut.

"Sembari menunggu putusan MA (Mahkamah Agung), kami bersama seluruh partai pendukung DIAmi bertambah semangat, bertambah kompak, terus bekerja, karena besar keyakinan putusan MA tidak mengecewakan rakyat," kata Wakil Ketua Perindo Sulsel, Asratillah Senge, di acara seri diskusi bedah Pilkada Kota Makassar, Minggu, (1/4/2018).

Hal senada diungkapkan Ketua Partai Berkarya Kota Makassar, Yusuf Gunco. Menurut dia, sejak awal mereka menilai materi gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu)  cacat hukum.

Yusuf mencontohkan, ponsel yang diberikan ke RT/RW sama seperti motor dan komputer yang dipakai aparat pemerintah yang statusnya pinjam pakai, sehingga menurutnya itu tidak punya muatan melawan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut