Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Teror Video Call Cabul UIN Alauddin, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:15:00 WIB
Teror Video Call Cabul UIN Alauddin, Pelaku Diamankan Polisi
Polisi menangkap pelaku video call cabul terhadap mahasiswi UIN Alauddin Makassar. (Foto: iNews/Leo M Nur).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pelaku teror video call cabul terhadap sejumlah mahasiswi UIN Alauddin Makassar. Pelaku diamankan setelah petugas melacak nomor ponsel yang dipakai untuk berbuat asusila tersebut.

Pelaku berinisial KMA (26), diamankan di Kabupaten Bulukumba. Dia memiliki empat nomor ponsel yang berbeda-beda untuk menyebarkan teror terhadap para mahasiswi di kampus tersebut.

"Pelaku statusnya bekas mahasiswa di kampus tersebut (UIN Alauddin)," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, di Kota Makassar, Kamis (9/10/2020).

Dia mengatakan, informasi yang didapat ada 15 orang korban, namun hanya empat yang memberikan keterangan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mendapati nomor-nomor ponsel yang dipakai pelaku dan dilacak petugas.

Tidak lama, petugas dari Subdit Cyber Crime Polda Sulsel mendapati keberadaan pelaku di kampungnya, Lingkungan Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

"Pelaku ini telah melakukan pelecehan seksual kepada korbannya dengan mengirimkan video, foto dan berkomunikasi via video call," ujar dia.

Sebelumnya belasan mahasiswi UIN Alauddin Makassar yang mengaku menjadi korban teror video call cabul orang tak dikenal. Modus pelaku dengan menghubungi korban lewat aplikasi video Whatsapp dan mengarahkan kamera ke alat vitalnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut