Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lolos Verfikasi, KPU Kota Palopo Kembalikan Berkas 13 Parpol

Kamis, 16 November 2017 - 19:48:00 WIB
Tak Lolos Verfikasi, KPU Kota Palopo Kembalikan Berkas 13 Parpol
Ketua KPU Kota Palopo, Khaidar Jidar (di tengah) kala memberikan keterangan pers mengenai pengembalian berkas 13 Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos verifikasi, Kamis (16/11/2017). (Foto:iNews/Nasruddin)
Advertisement . Scroll to see content

PALOPO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terpaksa mengembalikan berkas 13 partai politik calon peserta pemilu legislatif 2019, Kamis (16/11/2017) siang. Berkas parta-partai tersebut dianggap tidak sesuai dengan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang ada di KPU setempat.
 
Hasil verifikasi KPU Kota Palopo menemukan pelanggaran berupa adanya pengurus partai dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri serta adanya pengurus parpol yang melibatkan anak yang masih di bawah umur.
Berkas parpol tersebut dikembalikan oleh KPU setempat untuk dilakukan perbaikan. Pengembalian berkas tiga belas partai peserta pemilu dilakukan setelah dalam verifikasi dan rekapitulasi data ditemukan sejumlah pelanggaran.

Berbagai pelanggaran dalam berkas masing-masing partai misalnya, adanya partai politik yang memasukkan berkas KTP yang masanya sudah lewat atau tidak berlaku lagi. Selain itu, KPU  juga menemukan pengurus partai politik dari kalangan PNS, TNI-Polri bahkan anak yang masih di bawah umur.

Total PNS yang berkasnya masuk ke partai politik di Kota Palopo yaitu berjumlah 117 orang. Sementara KTP anggota TNI sebanyak dua orang, dan KTP Polri delapan orang. Selain itu kpu juga menemukan lima berkas pengurus parpol yang belum genap 17 tahun. Tak sampai di situ saja, pihak KPU juga menemukan KTP ganda internal sebanyak 173 orang dan ganda eksternal 217 orang.

Ketua KPU Kota Palopo, Khaidar Jidar mengatakan, seluruh partai politik yang telah mendaftarkan berkas mereka diberikan kesempatan untuk membenahi dan memperbaiki mulai 18 November hingga 1 Desember 2017 sebelum dilakukan pemeriksaan kembali.
 
“Pengembalian berkas parpol calon peserta pemilu 2019 yang tak sesuai juknis KPU ini berpedoman pada aturan PKPU No: 7/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, serta PKPU No: 11/2017 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol,” tutupnya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut