Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Siap Sambut New Normal, Pj Wali Kota Makassar: Ternyata Belum Bisa Kita Terapkan

Jumat, 29 Mei 2020 - 08:45:00 WIB
Sudah Siap Sambut New Normal, Pj Wali Kota Makassar: Ternyata Belum Bisa Kita Terapkan
Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, mengurungkan niatnya menerapkan kebijakan New Normal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab kasus Covid-19 di daerah tersebut masih tinggi, sehingga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Yusran mengatakan, angka Reproduction Number (RO) Covid-19 masih tinggi, sedangkan acuan pemerintah harus di bawah satu persen. Karena itu, Kota Makassar belum bisa menerapkan era New Normal.

"Kita RO di atas satu. Secara normal kita belum bisa langsung menerapkan new normal, hanya beberapa kota dan provinsi bisa memenuhi syarat," kata Yusran di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya Yusran menggaungkan era New Normal akan diberlakukan di Kota Makassar, bahkan sudah mengizinkan warga menggelar hajatan pernikahan. Dia pun sudah peraturan wali kota (perwali) mengenai protokol kesehatan.

"Tapi kita tetap fokus pada penerapan perwali protokol kesehatan," ujar dia.

Selain itu, Yusran menyatakan, akan memperketat pengawasan di lapangan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim dari Gugus Tugas Penenganan Covid-19 akan turun ke warga secara intensif.

"Kita akan mengingatkan masyarakat, mengedukasi secara massif supaya protokol kesehatan diterapkan. Dengan begitu bisa menurunkan RO dibawah satu persen," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut