Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

PSBB di Makassar Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Sudah Cukup untuk Edukasi Warga

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:15:00 WIB
PSBB di Makassar Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Sudah Cukup untuk Edukasi Warga
Hari Pertama PSBB di Makassar. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, tidak memperpanjang masa berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah tersebut. Sebagai gantinya, ada ketentuan yang mengatur penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama pandemi virus corona.

"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) protokol kesehatan," kata Yusran di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (21/5/2020).

Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berlangsung selama dua tahap. Pertama 24 April-7 Mei, selama 14 hari. Lalu diperpanjang 8-21 Mei, dengan total hampir satu bulan diterapkan.

Yusran menilai, PSBB merupakan edukasi yang baik untuk masyarakat agar lebih waspada penularan virus corona. Pelaksanaan kebijakan tersebut selama dua tahap, dinilai sudah cukup mengedukasi warga.

"Jadi dua tahap PSBB kemarin mengedukasi warga soal penerapan protokol kesehatan," katanya.

Mengenai perwali protokol kesehatan, kata dia, aturannya hampir sama dengan aturan pembatasan sosial umumnya karena mangadopsi prosedur yang sudah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok (Jumat) sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut