Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka di Makassar Aniaya Ibu Kandung hingga Ancam Bakar Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang Busur Pemotor di Makassar Diamankan Warga, Ini Pengakuannya

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:07:00 WIB
Pria yang Busur Pemotor di Makassar Diamankan Warga, Ini Pengakuannya
Polisi saat menginterogasi pelaku pembusuran terhadap pemotor di Makassar. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Setelah polisi menangkap MH (18), pria yang hendak membusur pemotor di kawasan Perumahan Bumi  Permata Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) fakta baru pun terungkap. Ternyata, aksi itu dilatarbelakangi dendam.

Kepada polisi, MH mengaku dendam dengan pemotor yang hendak dibusurnya karena tak terima ditegur saat dia mengendarai sepeda motor dengan suara bising di sekitar lokasi kejadian.

"Orang pendatang dia (korban), kenal dengan dia, dan ketemu di jalan lalu saya ancam busur. Waktu dia (korban) teriak langsung jatuhkan aku," katanya, Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan pengancaman dengan menggunakan jenis busur dan pelontar.

Pengancaman itu, sambungnya, dilakukan karena pelaku dendam dengan pemotor tersebut karena tersinggung saat ditegur menggunakan knalpot bising.

"Jadi, yang tersebar di media sosail bukan begal itu persoalan pribadi, mereka terlibat cekcok knalpot sepeda motor pada November 2022 lalu. kemudian pada Rabu (24/1/2023) bertemu dan pelaku memepet korban dan mengancam dengan busur," katanya.

Dia mengatakan, saat diancam korban melakukan perlawanan hingga pelaku diamankan dengan dibantu warga.

"Dari tangan pelaku, diamankan satu ketapel atau pelontar busur dan 3 anak busur panah," ujarnya. 
 
Hingga saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Biringkanaya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengancaman pembusuran kepada warga.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang (UU) Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut