Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3 di Maros, Kafe dan Mal Boleh Buka dengan Batasan Kapasitas Pengunjung

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:40:00 WIB
PPKM Level 3 di Maros, Kafe dan Mal Boleh Buka dengan Batasan Kapasitas Pengunjung
Wakil Bupati Maros Chaidir Syam saat berada di Ponpes Darul Istiqamah. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

MAROS, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Maros memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Kafe dan mal di daerah tersebut diizinkan buka, namun dengan batasan kapasitas pengunjung.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, aturan pada PPKM Level 3 ini masih sama dengan sebelumnya. Kegiatan usaha rumah makan, kafe hingga mal boleh menerima pengunjung, namun dibatasi sampai pukul 21.00 WITA.

"Boleh makan ditempat dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan kapasitas pengunjung," kata Bupati Chaidir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (3/8/2021).

Sementara itu, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Tempat ibadah bisa menggelar aktivitas berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Terkait aturan lainnya, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan lembaga lainnya, bisa dilakukan secara daring atau luring berdasarkan kriteria zonasi.

Perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 ini diterapkan karena masih ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. PPKM ini berlaku mulai Selasa kemarin, 3 - 9 Agustus mendatang atau selama sepekan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut