Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Polwan Cantik Selingkuh Dipecat, Gugatan di PTUN Makassar Ditolak

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:27:00 WIB
Polwan Cantik Selingkuh Dipecat, Gugatan di PTUN Makassar Ditolak
Kantor Mapolda Maluku Utara (Foto: Antara/Abdul Fatah)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id -Polwan cantik terjerat kasus selingkuh berujung pemecatan. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makasar pun ditolak.

Diketahui mantan polwan Polda Maluku Utara (Malut) itu berinisial R menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.

"Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS," kata Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kamis (11/8/2022).

Pelaksanaan sidang banding pada PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding pemohon R atas putusan PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 di antaranya putusan PTUN Ambon nomor 38/G/2021/PTUN ABN tanggal 21 April 2022 dengan putusan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan PTUN Ambon pada 25 April 2022 pemohon melalui kuasanya Fahri baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon. Pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Pol Yudi Rumantoro dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makasar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut