Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri yang Gasak Motor Parkir di Depan Toko Bangunan

Kamis, 30 Desember 2021 - 13:10:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri yang Gasak Motor Parkir di Depan Toko Bangunan
Pelaku pencurian motor diamankan polisi. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).
Advertisement . Scroll to see content

JENEPONTO, iNews.id - Polisi menangkap seorang pencuri yang membawa kabur motor parkir di depan toko bangunan. Pelaku sempat buron selamam delapan bulan terakhir.

Pelaku berinisial J (30) diamankan di Kampung Balangloe, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian motor ini. J sempat menjadi buronan selama delapan bulan terakhir setelah beraksi pada 3 April lalu.

"Pelaku ini membawa motor yang parkir dengan kondisi kunci masih tergantung," kata AKP Hambali di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Rabu (29/12/2021).

Ketika itu korban lengah meninggalkan kuncinya. Sementara dia pergi membeli sesuatu di dalam toko bangunan Kampung Paccinongan, Desa Tino, Kecamatan Tarowang.

"Dia menggasak satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna biru putih dengan nomor polisi DD 6940 RW," katanya.

J diamankan setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian dengan terduga pelaku berinisial R di Polres Takalar. Dari hasil pemeriksaan itulah petugas mendapati identitas J dan lokasi keberadaannya.

"Pelaku saat akan diamankan sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, tapi lebih dulu disergap petugas dan ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut