Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Pemuda di Makassar, Dihukum Bersihkan Selokan

Rabu, 21 April 2021 - 07:16:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Pemuda di Makassar, Dihukum Bersihkan Selokan
Seorang pemuda pelaku tawuran di Makassar, dihukum mebersihkan selokan. (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Dua kubu pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat tawuran menggunakan anak panah dan batu. Seorang pelaku yang ditangkap akhirnya dihukum membersihkan selokan.

Peristiwa ini terjadi Rabu (21/4/2021) pagi sekitar pikul 06.00 WITA. Akibat tawuran tersebut, seorang laki-laki luka akibat lemparan batu dan beberapa rumah warga rusak. 

KSPKT Polsek Makassar, Ipda Ismail mengatakan, para pelaku merupakan dua kelompok pemuda Jalan Lure, Kota Makassar. Aparat dari Polsek Makassar, Kota Makassar yang menerima laporan segera mendatangi TKP dan langsung membubarkan aksi saling serang kedua kubu. 

“Usai membubarkan aksi, polisi pun menyisir TKP guna mencari para pelaku tawuran,” katanya.

Seorang ibu menangis histeris ketika polisi membawa seorang laki-laki yang diduga menjadi korban tawuran untuk dimintai keterangan. Tangis perempuan tersebut pecah lantaran mengira polisi akan meringkus korban. Setelah dijelaskan, perempuan tersebut akhirnya tenang. 

Ismail menambahkan, dalam peristiwa ini, ada seorang pemuda yang ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku tawuran. Pelaku yang bernama Rahmat ini pun akhirnya digiring ke Mapolsek Makassar guna diberi pembinaan.

“Pelaku diberi hukuman turun ke selokan untuk mengangkat sampah yang berada di dalamnya,” kata Ismail. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut