Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian di Kolaka, Diburu selama 7 Bulan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:26:00 WIB
Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian di Kolaka, Diburu selama 7 Bulan
Buronan kasus pencurian yang ditangkap Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: MPI/Muh Rusli)
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA, iNews.id - Polisi menangkap buronankasus pencurian di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian 41 tabung gas elpiji 3 kg sejak tujuh bulan terakhir.

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial AR Januari lalu di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kolaka. Saat penangkapan, F kabur hingga diburu polisi.

"Sejak saat itu F menghilang dan kembali terdeteksi kemarin di Pomalaa oleh jajaran Satreskrim Polres Kolaka hingga langsung dilakukan penangkapan," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Sementara AR alias A telah ditangkap bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Dia juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian yang selama ini meresahkan warga Kolaka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

"Saat ini pelaku F yang buron sudah diamankan di ruang sel tahanan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut