Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 10 Pasangan Mesum di Hotel Melati Makassar

Selasa, 07 Juli 2020 - 10:25:00 WIB
Polisi Amankan 10 Pasangan Mesum di Hotel Melati Makassar
Polisi mengamankan sejumlah pasangan mesum di Makassar. (Foto: Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengamankan 10 pasangan mesum saat merazia hotel melati di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah botol minuman keras (miras) yang mereka bawa juga diangkut oleh petugas.

Aparat dari Polres Pelabuhan Makassar merazia hotel yang berada di Jalan Sarappo dan Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo. Dari operasi tersebut, ada 20 orang atau 10 pasangan bukan suami istri, berada di dalam satu kamar.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam mengatakan, mereka sementara diamankan ke kantor polisi untuk pendataan. Dia juga menyayangkan masih ada warga yang nekat mengabaikan protokol kesehatan dengan berbuat mesum.

"Ada 10 pasang yang kami bawa. Saat diperiksa petugas, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sudah menikah," kata Kapolres Kadarislam di Kota Makassar, Sulsel, Senin (6/7/2020) malam.

Menurut dia, petugas juga mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol yang dibawa oleh beberapa pasangan tersebut. Mereka diduga hendak pesta miras sebelum berhubungan suami istri.

Polisi meminta warga patuh pada peraturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak satu sama lain. Karena itu petugas akan terus melakukan patroli untuk menindak mereka yang membandel.

"Kami akan terus melakukan razia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut