Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Per Januari 2020, Honorer di Pemkot Makassar Tak Boleh Pakai Seragam ASN

Senin, 23 Desember 2019 - 11:20:00 WIB
Per Januari 2020, Honorer di Pemkot Makassar Tak Boleh Pakai Seragam ASN
Ilustrasi seragam ASN di kantor pemerintah. (Foto: Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan seragam khusus untuk pegawai honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, pakaian khusus aparatur sipil negara (ASN) saat ini dikhususkan untuk pegawai negeri sipil.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 77 Tahun 2019, dan mulai diberlakukan per Januari 2020.

"Seragam lama itu untuk ASN. Jadi honorer tidak boleh lagi menggunakan itu, dan Januari semuanya sudah berseragam baru," kata Basri saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Menurut dia, pengadaan pakaian dinas untuk tenaga kontrak akan disiapkan masing-masing dinas atau badan di jajaran Pemerintah Kota Makassar. BKPSDM hanya akan menoleransi masalah anggaran bila OPD belum mendapat pencairan anggaran.

"Memang belum ada sanksi yang disiapkan untuk penerapan ini. Akan tetapi, pihaknya tetap akan mengawasi. Tentu berangsur-angsur penerapannya," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut