Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulsel Pastikan Masjid 99 Kubah Bisa Digunakan saat Ramadan Ini

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:40:00 WIB
Pemprov Sulsel Pastikan Masjid 99 Kubah Bisa Digunakan saat Ramadan Ini
Masjid 99 Kubah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa Masjid 99 Kubah akan digunakan pada Ramadan tahun ini. Saat ini, Masjid 99 Kubah masih dalam proses penyelesaian.

"Dimungkinkan sebelum masuk Ramaan awal April nanti, kalau sudah clear semua pekerjaannya akan kami gunakan setelahnya," ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muhammad Hasim, Rabu (9/3/2022).

Hasim memastikan seluruh infrastruktur yang digunakan untuk fungsional masjid, telah layak digunakan. Mulai dari tempat salat, wudhu hingga ketersediaan air.

"Sebenarnya untuk tahun 2022 masih dikerjakan, cuma sudah bisa digunakan. Kemudian ketersediaan tempat wudhu sudah bisa dipakai, karena kemarin saya lihat susah berfungsi airnya," kata Hasim.

Hasim menyebut pihaknya telah melakukan rekrutmen bagi calon imam dan muadzin. Dia mengatakan telah ditentukan empat orang imam dan dua muadzin yang akan mengawal operasional Masjid 99 Kubah.

"Imamnya sudah ada di daftar kami, sisa dibuatkan SK-nya. Imamnya 4 kemudian, muadzin 2 dan mereka semua dari Sulsel. Sejumlah pendaftar ada yang dari Jawa dan Jakarta," ujarnya.

Hasim berharap kehadiran dan pengoperasian ikon baru Sulsel tersebut bisa dijaga oleh masyarakat . Selain itu bisa menjadi fasilitas umum kebanggaan warga Makassar dan Sulsel pada umumnya. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut