Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Sulsel Abdul Hayat Gani Didapuk Jadi Dewan Pembina KKDB, Perkuat Sinergi Tokoh Barru
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulsel Kucurkan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Barru

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:57:00 WIB
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Barru
Kabupaten Barru. (Foto: Dok Pemprov Sulsel)
Advertisement . Scroll to see content

BARRU, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2022 memberikan bantuan keuangan daerah untuk Kabupaten Barru sebersar Rp10 miliar. Bantuan keuangan ini akan dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Ini termasuk pembangunan Jembatan Sungai Lanrae dan Jembatan Atappange.

“Kami hadirkan atas aspirasi masyarakat terkait runtuhnya jembatan gantung dan perintisan jembatan baru,” kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dikutip dari situs resmi Humas Pemrov Sulsel, Kamis (3/3/2022).

“Untuk jembatan Atapange ini, masyarakat sudah lama rindu,” lanjutnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan keuangan yang diberikan Pemprov Sulsel.

“Alhamdulillah Bapak Gubernur, masyarakat kabupaten Barru sangat merasakan ada kepedulian yang besar dari Bapak Plt Gubernur Sulsel terhadap kemajuan Kabupaten Barru,” ucapnya.

Seperti diketahui pembangunan jalan yang dikerjakan tahun 2021 yakni jalan Bungoro-Parigi, ruas Takkalasi–Bainange–Lawo. Suardi berharap agar  ruas jalan Gattareng ke Bulo-Bulo sepanjang 9,55 km mendapat perhatian.

“Artinya, saya mohon Bapak Gubernur, kalau kita ingin betul-betul fungsional jalan yang dibangun Pak Gubernur ini masih membutuhkan dana Rp10,54 miliar,” sebutnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut