MUI Sebut Fatwa Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Belum Final
JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Fatwa halal dan suci vaksin Covid-19 Sinovac tersebut dikeluarkan MUI seusai menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jumat (8/1/2021).
"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurut Asrorun Niam, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujar KH Asrorun Niam dalam keterangan resminya.