Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron
Selasa, 09 Juni 2026 - 13:06:00 WIB
AKP Nurman mengatakan, polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengungkapan kasus ini. Penyelidikan panjang akhirnya mengarah kepada pelaku.
"Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 12 saksi hingga akhirnya bisa menangkap pelaku di luar Sulsel. Pelaku ini kerap berpindah-pindah, ke Kalimantan, Morowali dan akhirnya kami tangkap di Sigi," ucapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan Pasal 473 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw