Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 500 Ton Beras Bulog Hilang di Pinrang, 1 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:27:00 WIB
Kasus 500 Ton Beras Bulog Hilang di Pinrang, 1 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
Kejati menetapkan satu orang tersangka dalam kasus hilanganya 500 ton beras bulog di gudang Kaputaen Pinrang. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Setelah mengusut kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial I, selaku rekanan dari Bulog.
 
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hary Surachman mengatakan, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan pada 25 November lalu dan setelah dilakukan pemeriksaan, berkesimpulan telah ditemukan minimal dua alat bukti.

"Kemudian kami menetapkan tersangka yakni saudara I selaku rekanan. Tersangka disangkakan pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor," kata Hary didampingi Ketua Tim Penyidik kasus, Hanung Widyatmaka, Rabu (14/12/22).

Ditahan selama 20 hari

Setelah menetapkan tersangka, kata dia, kemudian diterbitkan surat penahanan selama 20 hari ke depan terhitung pada 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 dan tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Alasan dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi akibat perbuatan, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Pihak Bulog sendiri juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut