Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Paruh Baya di Medan Cabuli Anak Tetangga Keterbelakangan Mental
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pensiunan ASN di Parepare yang Cabuli Anak Tetangga Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:03:00 WIB
Jadi Tersangka, Pensiunan ASN di Parepare yang Cabuli Anak Tetangga Terancam 15 Tahun Penjara
Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, yang mencabuli anak tetangganya berusia tujuh tahun terancam 15 tahun penjara. (foto: ilustrasi penjara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PAREPARE, iNews.id - Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mencabuli anak tetangganya berusia tujuh tahun terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

Diketahui, pelaku yakni Andi Accing (65). Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Jalan Ajatappareng, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ujung, Parepare, Jumat (3/2/2023) lalu.
 
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76 d subsudier pasal 76 e Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Kamis (9/2/2023).

Dia mengatakan, terbongkar perbuatan pelaku setelah ibu korban mengetahui anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluan yang terus mengeluarkan darah saat buag air kecil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut