Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 1,5 Tahun, Kakek Tiri Ungkap Tak Menyesal

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:57:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 1,5 Tahun, Kakek Tiri Ungkap Tak Menyesal
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JENEPONTO, iNews.id – Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan kakek tiribocah (1,5) sebagai tersangkapelecehan seksual. Pelaku yang berinisial H diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang baru berusia 1,5 tahun.

Penetapan ini setelah Polres Jeneponto pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. 

Sebelumnya H sempat diamankan di Mapolres Jeneponto agar tidak menjadi sasaran amukan massa. Namun H belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan introgasi dan adanya beberapa bukti kuat.

Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukannnya di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku memasukkan jari tangannya saat sang bayi korban itu sedang dimandikan menggunakan sabun.

Meski telah berbuat cabul, pelaku tak merasa ada penyesalan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut