Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi DPO Polisi, 2 Warga Makassar Pasok Dana Penambangan Emas Ilegal di Papua

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:15:00 WIB
Jadi DPO Polisi, 2 Warga Makassar Pasok Dana Penambangan Emas Ilegal di Papua
Polisi temukan tambang emas. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dua orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi buronan polisi terkait penambangan emas di Kabupaten Arfak, Papua. Mereka diduga sebagai pemasok dana dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direskrimsus Polda Papua, AKBP Romylus Tamtilahitu, membenarkan ada dua pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial FD dan AS, diduga pemasok dana penambagan emas liar.

"Mereka berada di Kota Makassar dan kami tetapkan sebagai DPO," kata AKBP Romylus di Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/6/2020).

Menurut dia, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram buku rekening, dan ATM milik pelaku. Bila dikonversi ke rupiah, barang bukti ini senilai Rp1,2 miliar.

"Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Kota Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.

Sebelumnya polisi membongkar sindikat penambangan emas ilegal di Kabupaten Arfak, Papua. Empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti antara lain emas 1,6 kilogram dan uang Rp100 juta.

Dia menjelaskan, operasi itu dilakukan menyusul informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penambangan emas ilegal di Kabupaten Arfak. Kemudian tim dari kepolisian turun ke TKP pada 1 Juni lalu dan menangkap sejumlah pelaku.

Dari operasi itu, polisi melakukan pengembangan kasus hingga memperoleh bukti serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tersebut. Keempat pelaku masing-masing berinisial AG, AP, AM, dan RS.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut