Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kepulauan Selayar Sulsel
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pulau Lantigiang di Selayar Dijual Rp900 Juta, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 22:41:00 WIB
Heboh Pulau Lantigiang di Selayar Dijual Rp900 Juta, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulsel. (Foto: Istimewa/Instagram agungrizki90)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Kasus penjualan pulau terjadi lagi dan kali ini pulau yang tak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, Polres Selayar tengah menyelidiki kasus penjualan pulau bernama Pulau Lantigiang yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate. 

Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan pulau tersebut 

"Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Kami masih sementara kumpulkan bukti-bukti," kata Temmanganro kepada wartawan Sabtu 30 Januari 2021.

Bahkan dari hasil pemeriksaan di peroleh bahwa pulau dijual seharga Rp900 juta kepada pembeli dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta.

"Untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian, baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materiel, kami akan dalami," ujarnya.

Jika cukup bukti, maka polisi akan melaksanakan penyidikan terkait kasus penjualan pulau yang tengah viral di media sosial ini.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II  Jinato, Nur Aisyah Amnur membenarkan penjualan pulau itu. Pulau Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu dijual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Syamsu Alam mengklaim, Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun, hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut