Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Nurdin Abdullah Serahkan 10 SK Plh Bupati di Sulsel 

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:16:00 WIB
Gubernur Nurdin Abdullah Serahkan 10 SK Plh Bupati di Sulsel 
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyerahkan SK pelaksana tugas harian (plh) bupati untuk 10 daerah di Sulsel. (Foto: Pemprov Sulsel)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas harian (plh) bupati untuk 10 daerah di Sulsel. Plh ditunjuk untuk menyiapkan pelantikan bupati definitif.

Ke-10 SK itu, yakni untuk Plh Bupati Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng dan Kabupaten Tanah Toraja. 

Nurdin Abdullah dalam sambutannya berharap dengan tugas yang cukup singkat itu, para plh kepala daerah bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai bupati di masing-masing daerahnya. 

"Kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik untuk menyiapkan pelantikan bupati difinitif," kata Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (17/2/2021). 

Sementara pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) akan berlangsung di minggu keempat bulan Febuari 2021 ini. 

Pelantikan akan digelar degan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan arahan melalui surat mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam surat itu disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut