Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Lahan di Gowa Ricuh, Massa Nyaris Baku Pukul dengan Polisi

Selasa, 14 November 2017 - 17:20:00 WIB
Eksekusi Lahan di Gowa Ricuh, Massa Nyaris Baku Pukul dengan Polisi
Massa dari ahli waris yang menolak eksekusi lahan di Gowa, Selasa (14/11/2017) siang, terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat. (foto:iNews/Bugma)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Eksekusi lahan seluas 600 meter persegi di Gowa Sulawesi Selatan, Selasa (14/11/2017) siang diwarnai kericuhan. Massa ahli waris yang menolak lahannya dieksekusi oleh pengadilan negeri setempat mengamuk dan saling dorong dengan petugas. Massa yang emosi pun nyaris saling pukul dengan polisi.

Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri Sungguminasa melakukan eksekusi lahan di Jalan Inspeksi Kanal Hertasning, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Selasa siang.

Pada saat dorong-dorongan dengan petugas, seorang massa dari ahli waris yang ikut menolak pelaksanaan eksekusi terjatuh ke saluran air. Hal tersebut sontak membuat massa emosi dan nyaris saling pukul dengan polisi.

Penolakan eksekusi oleh ahli waris ini dilakukan lantaran diduga pengadilan salah obyek. Meski terjadi perlawanan oleh ratusan massa ahli waris, pembacaan surat keputusan eksekusi ini tetap dilakukan oleh juru sita pengadilan.

Ilham Rasyid, selaku salah satu ahli waris mengatakan, eksekusi lahan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Gowa telah melampaui kewenangannya. Ia menilai, eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena sudah ada putusan perdata dari Badan Pertanahan Negara mengenai kepemilikan lahan tersebut.

“Ini ada surat dari BPN yang bilang lahan ini masih dalam kepemilikan ahli waris dan belum pernah dibatalkan. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saja masih atas nama ahli waris,” ujarnya.

Sebelumnya massa yang menolak pelaksanaan eksekusi ini memblokir jalan menuju lokasi lahan. Massa membakar ban bekas dan berunjuk rasa di tengah jalan.  

Massa menilai eksekusi lahan yang dilakukan oleh pengadilan salah objek, karena lahan yang mereka miliki memiliki surat sertifikat kepemilikan tanah dan belum dibatalkan resmi oleh badan pertanahan setempat.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut