Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Duplikatkan Kunci, Sepasang Kekasih Curi Motor Mantan Majikan di Pelabuhan Paotere Makassar

Kamis, 03 November 2022 - 10:35:00 WIB
Duplikatkan Kunci, Sepasang Kekasih Curi Motor Mantan Majikan di Pelabuhan Paotere Makassar
Pelaku Andi saat diamankan polisi karena mencuri motor milik mantan majikannya. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Sepasang kekasih di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Andi Aspar (32), dan Ana (37), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Haidir (27). 

Diketahui, tersangka Andi pernah bekerja dengan korban sebagai buruh kapal.

Peristiwa pencurian motor itu terjadi di Pelabuhan Paotere Jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulsel, Sabtu (29/10/2022) dini hari. 

Dalam aksinya, mereka sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan berhasil membawa kabur sepeda motor  milik salah satu nelayan atau pemilik kapal di Pelabuhan Paotere. 

Korban yang tak terima sepeda motornya hilang langsung melapor ke polisi hingga kedua pelaku ditangkap. 

"Kedua pelaku ditangkap saat bersama di salah satu hotel di Makassar. Pelaku laki-laki ini pernah bekerja sebagai buruh di kapal milik korban," kata Kapolsek Paotere Kota Makassar Iptu Hasrul.

Ia menceritakan, kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di dermaga pada Sabtu malam , setelah itu masuk ke kapal KMN Cahaya Bulan 02  untuk beristirahat.

Namun, saat korban bangun ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.

"Pelaku berhasil membawa kabur motor korban dengan bermodalkan kunci duplikat yang digandakan sewaktu bekerja sebagai buruh kapal milik korbannya," ujarnya.

Setelah membawa kabur motor korbannya, sambungnya, pelaku menyembunyikan barang hasil curiannya di rumah keluarganya di wilayah Pakkatto, Kabupaten Gowa. Sementara, pelat kendaraan dibuang ke semak-semak.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Paotere untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam  dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut