Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Duel Maut, Pria Maros Tewas Ditebas Parang Tetangga di Acara Pernikahan

Senin, 30 Oktober 2023 - 09:50:00 WIB
Duel Maut, Pria Maros Tewas Ditebas Parang Tetangga di Acara Pernikahan
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan di Maros. (Wahyu Ruslan).
Advertisement . Scroll to see content

MAROS, iNews.id - Seorang warga di Maros, Sulawesi Selatan, tewas usai berduel dengan tetangganya. Korban bernama Muhammad Arsyad (54) meregang nyawa akibat luka bacok di kepala, leher dan dada. 

Korban tewas setelah berkelahi dengan tetangganya Basri (35), buntut perselisihan saat acara hiburan musik dalam pesta perkawinan salah seorang warga. Basri sempat terluka akibat tikaman badik di bagian kaki. Namun, dia membalas dengan menebas korban menggunakan parang

Wakapolres Maros Kompol Alamsyah, mengatakan, duel maut dua tetangga bermula saat pelaku, Basri, hendak menyanyi di acara pernikahan. Saat itu, Basri yang tengah mabuk minuman keras sudah mendekati panggung untuk bernyanyi. 

Namun, salah seorang warga berteriak melarangnya karena acara sudah selesai. Teriakan itu membuat Basri tersinggung hingga dia mengeluarkan badik sambil mengiris-ngiris tangannya. Kepada warga, Basri juga mengancam akan membuat keributan.

Saat itulah korban bernama Asryad berdiri dan mendekati pelaku lalu memukul pelaku menggunakan piring, tepat di bagian dahinya. Tak hanya itu, dia juga menikam pelaku hingga melukai kakinya. 

Tak terima dengan serangan itu, pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang mengambil parang untuk selajutnya berduel kembali. "Dengan parang itu, pelaku berhasil merobohkan korban dan melukai kepala, leher dan dadanya, hingga meninggal dunia," katanya. 

Usai membunuh, pelaku lantas pulang dan mengajak istrinya untuk kabur. Nahas, di tengah perjalanan dia mengalami kecelakaan di Kalan Raya Kecamatan Turikale, sehingga tertangkap. 

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHpidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pada kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumuran darah, parang dan badik yang digunakan oleh pelaku.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut