Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Penyerangan Sadis di Makassar Ditangkap Polisi, Motif Dendam Lama

Jumat, 17 Desember 2021 - 06:46:00 WIB
Dua Pelaku Penyerangan Sadis di Makassar Ditangkap Polisi, Motif Dendam Lama
Tangkapan Layaran Rekaman CTTV Penyerangan Sadis di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dua pelaku penyerangan empat orang di salah satu minimarket Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi, Kamis (16/12/2021). Aksi mereka sebelumnya terekam kamera CCTV.

Korban penganiayaan kini masih dalam perawatan di rumah sakit. Dari empat pelaku, semuanya sudah ditangkap. Satu orang sebelumnya telah menyerahkan diri.

Dari penangkapan dua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Keduanya berinisial RA (24) dan R (15) 

Tertangkap kedua pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, keempat pelaku menyerang tiga korban dengan cara membabi buta menggunakan senjata tajam.
 
Kapolsek Panakukang, AKP Andi Ali Surya membenarkan penangkapan tersebut. Untuk sementara motif dari kejadian ini diduga akibat dendam lama. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

"Kami mengamankan dua orang pelaku. Ini juga berkat kerja sama dengan kedua keluarga pelaku," kata Andi, Kamis (16/12/2021).

"Status pelaku setelah pemeriksaan sudah kami tetapkan tersangka," ucapnya.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP kuhp ayat 2 tentang kasus penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut