Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Pelecehan di FH UNEJ, Mahasiswa Demo Tuntut Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Cium Mahasiswi, Oknum Kades di Wajo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Jumat, 16 Oktober 2020 - 18:30:00 WIB
Cium Mahasiswi, Oknum Kades di Wajo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Oknum kades di Wajo berinisial AK ditetapkan tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. (Foto: iNews/Amnar Sengkang)
Advertisement . Scroll to see content

WAJO, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) di Wajo, Sulawesi Selatan berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual akibat ulahnya mencium mahasiswi berinisial AP (23) di kantor desa, Jumat (16/10/2020). Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan AK terhadap AP sebanyak tiga kali pada Juli 2020 lalu.

"Saat ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres wajo AKBP Muhammad Islam A, Jumat (16/10/2020). 

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual selama kurang lebih tiga bulan. Penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi.

"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," katanya.

Kapolres menuturkan, kejadian pelecahan seksual yang dilakukan AK terjadi saat korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di salah satu kantor desa.

"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, tersangka dijerat Pasal 289 subsidair Pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut