Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Pencuri HP di Makassar Tertangkap di Luwu Timur

Senin, 17 Februari 2020 - 13:05:00 WIB
Buronan Pencuri HP di Makassar Tertangkap di Luwu Timur
Remaja yang menjadi buronan polisi atas dugaan kasus pencurian HP. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

LUWU, iNews.id - Seorang remaja yang menjadi buronan polisipencurian ponsel di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya tertangkap. Tersangka diamankan di rumah kontrakannya kawasan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Pelaku AM (17) bekerja sebagai buruh bangunan di Luwu Timur. Dia merupakan warga asal Jalan Nipa-Nipa Ulu Balang, Kelurahan Manggala, Makassar.

"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakannya Jalan Wasumokole, Desa Tabarano, Kacamata Wasuponda pada Minggu (16/2/2020) kemarin," kata Kapolsek Wasuponda, Iptu Simon, Senin (17/02/2020).

Menurut dia, setelah melakukan aksi pencurian di Makassar, pelaku bersama istrinya langsung melarikan diri ke Kecamatan Wasuponda. Di sana mereka mengontrak rumah, dan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di sana.

"Semenjak di Wasuponda, pelaku bersama istrinya sudah tidak pernah pulang ke Makassar," kata dia.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Sebab, tidak menutup kemungkinan, kata Simon, tersangka pada saat melakukan pencurian dengan cara melakukan kekerasan terhadap korbannya.

"Tersangka mengakui bahwa dirinya mengambil enam unit ponsel selama beraksi di Makassar," ujar dia.

Saat ini, Polsek Wasuponda melakukan kordinasi dengan personel Polsek Manggala untuk proses lebih Lanjut. Sebab, pelaku melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Manggala.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut