Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Imam Masjid, Pemuda di Luwu Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:18:00 WIB
Bunuh Imam Masjid, Pemuda di Luwu Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Ilustrasi pemuda pembunuh imam masjid di Luwu, Sulawesi Selatan dihukum pidana penjara 20 tahun. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

LUWU, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada pemuda berinisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhanImam Masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung ditahan.

Ketua Majelis Hakim PN Belopa Wahyu Hidayat dan anggotanya Yohanes Richard dan Imam Setyawan menguraikan sejumlah fakta persidangan. Di antaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada malam tahun baru, 31 Desember 2021.

Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal.

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (31/5/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut