Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

BI Sulsel Sebut Penukaran Uang Tunai Pecahan Kecil untuk Lebaran Maksimal Rp3.800.000 per Orang

Kamis, 07 April 2022 - 11:59:00 WIB
BI Sulsel Sebut Penukaran Uang Tunai Pecahan Kecil untuk Lebaran Maksimal Rp3.800.000 per Orang
BI Sulsel menyebut penukaran uang pecahan kecil untuk lebaran maksimal Rp3.800.000 per orang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyalurkan uang tunai pecahan kecil ke 38 bank mitra dengan 81 kantor cabang dan 18 titik penukaran kas keliling. Penyaluran ini untuk kebutuhan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal ini dalam rangka menjamin kecukupan uang rupiah di masyarakat, BI menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis, serta menyediakan layanan penukaran uang rupiah tanpa dipungut biaya," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel Rudy Bambang Wijanarko di Makassar, Rabu (7/4/2022)

Dia mengatakan layanan penukaran uang rupiah tersebut dilaksanakan oleh BI bersinergi dengan perbankan melalui loket penukaran di kantor-kantor cabang perbankan yang berada di wilayah Sulsel.

"Untuk informasi penukaran uang rupiah di 18 titik penukaran kas keliling di luar kantor, informasi lokasi dan tanggalnya dapat dilihat di https://pintar.bi.go.id," kata Rudy.

Kegiatan penukaran uang rupiah di kantor-kantor cabang perbankan di Sulsel dilaksanakan mulai 4 hingga 29 April 2022 pada setiap hari dan jam kerja.

Adapun nominal penukaran uang maksimal Rp3.800.000 per individu dengan rincian masing-masing 1 pak uang pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Masyarakat bisa menukarkan uang rupiah kurang dari Rp3.800.000 atau mengikuti kebijakan yang ada di masing-masing kantor cabang perbankan.

Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, BI mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang rupiah hanya di lokasi yang resmi, baik di kantor cabang perbankan maupun di lokasi kas keliling.

"Hal itu demi keamanan nasabah atau konsumen, jadi diminta di tempat yang resmi yang sudah disiapkan pihak keamanan di sana," katanya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut