Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Maling Gondol Mesin Milik Petani dan Nelayan di Tanasitolo
Advertisement . Scroll to see content

Beli Sepeda Curian Rp27 Juta, Honorer di Makassar Terancam Bui 4 Tahun

Jumat, 03 Januari 2020 - 19:33:00 WIB
Beli Sepeda Curian Rp27 Juta, Honorer di Makassar Terancam Bui 4 Tahun
Ilustrasi sepeda gunung
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Nekat jadi penadah barang curian, pegawai honorer di kantor dinas Kota Makassar terpaksa berurusan dengan polisi. Kurniawan (30), diduga menjadi penadah barang hasil curian berupa sepeda gunung merek polygon seharga Rp27 juta.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syamsul Bakhtiar mengatakan, penangkapan Kurniawan berdasarkan pengakuan dari dua pelaku pencurian sepeda. Kurniawan diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (3/12/2019) sekitar pukul 02.47 Wita.

"Ini hasil pengembangan dari dua pelaku pencurian yang lebih dulu kita amankan. Penadah ini mengaku membeli seharga Rp4 juta dengan melakukan COD (cash on delivery) di depan kampus STIBA Makassar," kata Syamsul, Jumat (3/1/2020).

BACA JUGA: Marak Maling Gondol Mesin Milik Petani dan Nelayan di Tanasitolo

Dalam keterangannya, Kurniawan membeli sepeda itu setelah melihat informasi barang dijual di grup Facebook Makassar Dagang.

"Sementara masih diperiksa, kalau memenuhi unsur pasal 480 tentang pertolongan jahat kita terapkan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku pencurian sepeda atas nama Rudianto (23) dan Ikbal (18) di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kota Makassar, Jumat (3/1/2019) sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya berhasil diidentifikasi lewat kamera CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut