Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Santri Terseret Ombak di Cisolok Sukabumi, Habib Bahar Sempat Larang Berenang
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 19 Mei 2020 - 08:50:00 WIB
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Polisi menangkap Habib Bahar bin Smith. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi kembali menangkap Habib Bahar bin Smith pada Selasa (19/5/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Penyebabnya diduga karena ceramahnya menyentil pemerintah.

Bahar sebelumnya dibebaskan dari penjara di Lapas Pondok Rajeg berkat program asimiliasi. Namun beberapa hari kemudian, dia ditangkap untuk melanjutkan masa tahanan, karena dinilai telah melanggar ketentuan asimilasi.

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Haris, Selasa pagi.

Belum diketahui pasti jenis pelanggaran yang membuat Bahar kembali diamankan. Haris hanya mengatakan, kalau yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya kembali ditangkap karena ceramahnya menyinggung penguasa. Ketika itu Habib Bahar ceramah pada Minggu (17/5/2020).

"Alasannya diduga kuat karena ceramah beliau (Bahar) malam Ahad (Minggu) lalu menyinggung penguasa," katanya.

Bahar sebelumnya divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut