Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara
Advertisement . Scroll to see content

3 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Disersi hingga Nikah Siri

Senin, 16 Desember 2024 - 13:51:00 WIB
3 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Disersi hingga Nikah Siri
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri, Senin (16/11/2024). (Foto: Leo Muhammad Nur).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri, Senin (16/11/2024). Pemecatan tersebut dinilai merupakan bentuk ketegasan terhadap personel yang melakukan pelanggaran. 

"Pemecatan ini dilakukan setelah ketiganya melanggar peraturan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri," ujar Kombes Mokhamad Ngajib. 

Ketiga anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar itu, dua di antaranya dipecat karena disersi. Sementara satu lainnya karena menelantarkan istri dan anak serta menikah siri.

Dua anggota yang dipecat karena disersi, yaitu Bripka Muhammad Irfanuddin dan Bripka Abdullah Amudi. Keduanya bertugas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polrestabes Makassar.

Sementara itu, Bripka Budyanto, personel yang bertugas di Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, dipecat karena menelantarkan istri dan anak serta melakukan pernikahan siri yang dikaruniai tiga anak.

Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia karena ketiga personel tidak hadir. Dalam upacara tersebut, Kapolrestabes Makassar menandai pemecatan dengan menyilangkan garis pada foto masing-masing dari ketiga polisi tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut