Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap
BENGKALIS, iNews.id - Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu 8 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing diamankan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; kawasan Pasar Buah Kota Pekanbaru; serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," ujar AKP Tidar, Jumat (10/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menyelidiki hingga akhirnya menghentikan seorang pria berinisial DT.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan DT, polisi menemukan sebuah tas hitam berisi paket narkotika.
Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu serta satu bungkus besar berisi pil ekstasi. Setelah menangkap DT, polisi mengembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan membawa petugas menuju Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan negatif terhadap kandungan methamphetamine. Meski demikian, polisi tetap memproses ketiganya karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasatresnarkoba.
AKP Tidar Laksono mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Di meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Editor: Donald Karouw