Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe
Advertisement . Scroll to see content

Warga Jayapura Harus Kantongi Izin saat Ingin Gelar Pesta dan Hajatan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:35:00 WIB
Warga Jayapura Harus Kantongi Izin saat Ingin Gelar Pesta dan Hajatan
Tim satgas mendatangi warga di Sentani. (Foto: iNews/Herawati).
Advertisement . Scroll to see content

SENTANI, iNews.id - Masyarakat di Kabupaten Jayapura, Papua, yang hendak membuat kegiatan melibatkan banyak orang, harus mendapatkan izin dari satgas penanganan Covid-19. Tujuannya agar perhelatan acara tersebut dipastikan menerapkan protokol kesehatan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jayapura, Khairul Lie mengatakan, selama masa pandemi ini, berbagai aktivitas masyarakat memang dibatasi. Termasuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga.

"Baik perorangan maupun organisasi wajib mengantongi surat izin," ujar Khairul di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (7/10/2020).

Rekomendasi ini bertujuan agar setiap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan. Langkah tersebut untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas ke depannya.

"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan di situ. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan," ujar dia.

Karena itu, harus ada sejumlah fasilitas seperti tempat untuk mencuci tangan termasuk mengatur jarak duduk antara warga yang akan mengikuti kegiatan tersebut.

Setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jayapura, pihak penyelenggara acara harus membuat izin keramaian di kepolisian.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut