Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Penembakan 4 Prajurit TNI AD di Kisor Maybrat Ditunda, Ada Apa?

Senin, 24 Januari 2022 - 19:32:00 WIB
Sidang Perdana Penembakan 4 Prajurit TNI AD di Kisor Maybrat Ditunda, Ada Apa?
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Franklin B Tamara saat sidang perkara penembakan terhadap empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Senin (24/1/2022). (ANTARA/Muh Hasanuddin)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Sidang perdana kasus penembakan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat digelar di Pengadilan NegeriMakassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022). Namun baru dibuka, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga sepekan mendatang.

Penundaan sidang ini lantaran kuasa hukum belum melengkapi administrasi penunjukkannya sebagai kuasa hukum para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto mengatakan, sidang kasus penembakan anggota TNI ini berlangsung di PN Makassar. Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang dari Sorong ke Makassar, berdasarkan adanya surat keputusan dari MA. Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sidangnya di Makassar berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Ada banyak pertimbangan, mulai pemeriksaan di Makassar serta pertimbangan keamanan tentunya," ujar Eko, Senin (24/1/2022).

Adapun para terdakwa dalam kasus penembakan tersebut yakni Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos KY dan Lukas KY.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut