Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Miliar Dana Desa Dibagikan di Lapangan Terbuka Yahukimo Papua

Selasa, 07 November 2017 - 20:12:00 WIB
Ratusan Miliar Dana Desa Dibagikan di Lapangan Terbuka Yahukimo Papua
Orang yang diduga Bupati Yahukimo, membagikan dana desa di lapangan terbuka. (Foto: iNews/Edy Siswanto).
Advertisement . Scroll to see content

YAHUKIMO, iNews.id – Beredar video amatir yang diduga Bupati Kabupaten Yahukimo, Papua membagikan dana desa secara langsung kepada kepala kampung setempat di lapangan terbuka tanpa melalui perantara bank.

Dalam video tersebut tampak Bupati Yahukimo sedang berbicara di hadapan ratusan kepala kampung. Memberikan pemahaman bahwa pembagian dana desa sengaja dibagikan secara langsung kepada para kepala desa.

“Jadi uang ini, itu harus distribusi 9 distrik di sini, wilayah. Uang ini, tidak boleh ada yang memotong. Kami lengkap ada administrasinya ada lengkap. Jadi ada bank papua ada...pengisian ini, draf. Draf ini isi sesuai dengan ini ada petunjuk. Tidak boleh keluar dari draf ini. Petunjuk harus isi dan ini yang semuanya. Uang ini saya sudah memiliki rekening di bank Papua 517 kampung punya rekening sudah ada ini. Slipnya kalian tanda tangan di sini,” ucap orang yang berada di video.

Alasannya dibagikan secara langsung, untuk memudahkan para kepala kampung menggunakan dana desa tersebut untuk pembangunan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Pasal 14 ayat 1 menyebutkan penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening kas Desa (RKD).

Namun, di Pasal 20 Ayat 2 dalam hal terdapat desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/wali kota dapat mengatur lebih lenjut mengenai penyaluran dana desa dari RKUD ke desa melalui peraturan bupati/wali kota.

Walaupun dibolehkan distribusikan dana desa secara langsung, Cara pembagian dana tersebut dinilai menghawatirkan, karena dilakukan di lapangan terbuka tanpa pengamanan yang ketat dari pihak keamanan, mengingat Papua salah satu daerah yang rawan dengan gangguan kelompok bersenjata.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut