Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Papua Ditegur Pusat karena Belum Ajukan Penyederhanaan Organisasi

Kamis, 23 Desember 2021 - 03:55:00 WIB
Pemprov Papua Ditegur Pusat karena Belum Ajukan Penyederhanaan Organisasi
Penyelenggaraan rapat di Kantor Gubernur Papua. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua ditegur pusat karena belum mengajukan penyederhanaan organisasi. Padahal hal ini menjadi instruksi Presiden Jokowi.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, membenarkan hal tersebut. Selain Papua, provinsi lainnya yakni Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," kata Akmal dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Data yang dihimpun masih ada 15 daerah yang belum mengajukan penyederhanaan struktur organisasi (PSO). Sebagian besar dari Papua dan Papua Barat.

Sementara 493 kabupaten dan kota serta 32 provinsi sudah mengajukan PSO. Tercatat ada 140.474 jabatan dari target 143.115 atau 94,86 persen telah disederhanakan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut