Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

Pemasok Senjata Api ke KKB Papua Bisa Dihukum Berat, Mendagri Tito: Ancaman Hukuman Mati

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:39:00 WIB
Pemasok Senjata Api ke KKB Papua Bisa Dihukum Berat, Mendagri Tito: Ancaman Hukuman Mati
Satgas Damai Cartenz menyita 13 senpi berikut ratusan amunisi hingga bendera Bintang Kejora dari KKB Papua. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menyelundupkan, termasuk memiliki senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati. Termasuk bagi pemasok senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati," ujar Tito.

Mantan Kapolda Papua ini menilai, jika ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada KKB di Papua harus diberikan hukuman berat.

"Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat," katanya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik KKB di Papua. Tito menjelaskan, pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini (PNG).

"Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak," ucapnya saat ditanya apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan PNG.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut