Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP
Advertisement . Scroll to see content

Kibarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, 8 Warga Papua Jadi Tersangka

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:04:00 WIB
Kibarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, 8 Warga Papua Jadi Tersangka
Aksi pengibaran bendera bintang kejora, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap 8 orang yang nekat memasang dan mengibarkan Bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Bintang Kejora di Halaman GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021). Penetapan status ini setelah pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan petugas Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aksi para pemuda ini masuk kategori tindak pidana karena melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan Melawan Negara.

Identitas mereka masing-masing berinisial MY, YM, MSY, MK, BM, FK, MP dan MW.

“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua,” ujar Kamal, Kamis (2/12/2021).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah Bendera Bintang Kejora dan dua spanduk.

Sebelumnya, para pelaku mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021) pukul 12.30 WIT. Bendera ini berkibar sekitar 30 menit yang kemudian diturunkan kembali oleh para pemuda tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut