Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Kebijakan Jam Malam, Warga Papua Diminta Tingkatkan Siskamling
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Rumah di Atas Jam 8, Warga Jayapura Akan Dikenakan Sanksi Tilang

Rabu, 06 Mei 2020 - 23:30:00 WIB
Keluar Rumah di Atas Jam 8, Warga Jayapura Akan Dikenakan Sanksi Tilang
Petugas Covid-19 Kota Jayapura lakukan swiping setiap malam
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Warga Kota Jayapura, Papua yang keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB akan dikenakan sanksi tilang di tempat oleh petugas Covid-19.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan Swiping ini akan dilakukan setiap hari sejak tanggal 3 Mei 2020. Sanksi yang diberikan adalah surat teguran namun jika kedapatan lagi akan di proses secara hukum sesuai ketentuan yang ada.

"Setiap malam kami melakukan swiping dan untuk malam senin, selasa, dan rabu kami masih beri keringanan berupa himbauan, dan sosialisasi, tapi jika masih melanggar di hari berikutnya akan kami tilang,” kata ketua gugus tugas Covid-19, kepada iNews.id (6/5/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakapolresta Jayapura, Kompol Heru Hidayanto. Dia mengatakan, pasal yang akan diberlakukan untuk pengendara yang melanggar aturan masih dikaji apakah menggunakan pasal KUHP ataukah pasal tanggap darurat kesehatan.

"Untuk sanksinya kami akan rapatkan lagi apakah menggunakan KUHP atau menggunakan darurat kesehatan. Setelah itu, kami akan mengeluarkan sanksi yang pas terkait dengan pemberlakuan jam malam ini,” ujarnya.

Editor: Herawati Herawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut