Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Kawasan Entrop, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Berbagai Merek

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:11:00 WIB
Gerebek Kawasan Entrop, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Berbagai Merek
Polsek Jayapura Selatan menyita 168 botol minuman keras (miras) ilega dariarea rumah kos Belakang Mandiri Syariah, Entrop. (Foto: Dok. Polda Papua).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id – Polsek Jayapura Selatan merazia menggerebek kawasan area rumah kos Belakang Mandiri Syariah, Entrop. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 168 botol minuman keras (miras) ilegal.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan mengatakan, penggerebekan dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024). Penggerebekan ini, kata dia atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi miras ilegal di kawasan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama Anggota Piket langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Mereka berhasil mengamankan 168 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis, beserta pemiliknya yang berinisial AM (31)," ujar AKP Frets dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/2/2024).

Dia mengungkapkan, jenis miras yang diamankan antara lain Botol Api, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, Kawa-Kawa, Whisky, Iceland, Mensen, Vodka, Bir Bintang, Bir Hitam serta Soju.

Menurutnya, razia dan tindakkan tegas terhadap penjual miras ilegal yang dikenal dengan kode Ada-Ada akan terus dilakukan. Penjualan dan konsumsi miras ilegal dinilai tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, namun juga dapat memicu terjadinya tindak pidana dan kecelakaan di jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama di wilayah Jayapura Selatan, untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan transaksi penjualan minuman keras secara ilegal," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut