Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Kalla Sebut Faktor Kemiskinan Picu Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Daerah Terpencil di Indonesia, Simak Mana Saja

Jumat, 16 September 2022 - 22:42:00 WIB
Daftar Daerah Terpencil di Indonesia, Simak Mana Saja
Daerah terpencil di Indonesia tersebar di sejumlah provinsi Indonesia. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAWIJAYA, iNews.id - Daerah terpencil di Indonesia tersebar di sejumlah provinsi Indonesia. Daerah terpencil/tertinggal merupakan daerah atau masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain secara nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024. Ada sebanyak 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Daerah tersebut merupakan salah satu tugas dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Dalam Pasal 18 Perpres Nomor 12 Tahun 2015, disebutkan tugas DIrektorat Jenderal PDT merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar optimistis target pengentasan 25 daerah tertinggal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan melebihi target. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut