Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang
BIAK NUMFOR, iNews.id - Polres Biak Numfor bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Papua memusnahkan sejumlah bom dan amunisi aktif peninggalan Perang Dunia II. Pemusnahan atau disposal dilakukan di Mako Kompi IV Batalyon A Pelopor, Kampung Sunyar, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (8/6/2026).
Bom dan amunisi tersebut sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Langkah ini dilakukan setelah warga menyadari benda-benda tersebut berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi insiden serupa seperti ledakan di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, Distrik Biak Kota, pada 31 Mei 2026. Peristiwa itu menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya ancaman dari sisa amunisi perang.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyerahkan benda berbahaya tersebut kepada aparat. Dia menilai langkah itu menunjukkan meningkatnya kesadaran warga terhadap bahaya amunisi peninggalan perang.
“Pascakejadian ledakan pada 31 Mei 2026, masyarakat berinisiatif menyerahkan sejumlah amunisi dan bahan peledak yang diduga merupakan peninggalan PD II. Kami mengapresiasi langkah tersebut karena menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh benda-benda tersebut,” ujar Kapolres.
Dia menjelaskan, hasil identifikasi Tim Jibom Polda Papua menunjukkan bom dan proyektil yang ditemukan masih aktif. Padahal, benda-benda tersebut sudah berusia puluhan tahun.
“Dari hasil pemeriksaan Tim Jibom, amunisi yang ditemukan masih dinyatakan aktif. Walaupun kondisinya sudah berkarat, pernah terendam air laut, bahkan tertanam di dalam tanah selama puluhan tahun, benda-benda tersebut tetap memiliki potensi ledakan yang sangat berbahaya,” katanya.
Menurutnya, amunisi sisa perang tidak boleh dianggap remeh. Benda-benda tersebut tetap dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar. Tingkat daya ledaknya juga berbeda-beda tergantung jenis dan ukuran proyektil. Karena itu, penanganan harus dilakukan oleh tim khusus sesuai prosedur keselamatan.
Masyarakat diminta tidak menyentuh, memindahkan, atau menyimpan benda yang diduga sebagai bom, granat, proyektil, maupun amunisi peninggalan perang. Warga diimbau segera melaporkan temuan tersebut kepada Polsek, Koramil atau Polres terdekat.
Wadanyon A Satbrimob Polda Papua AKP Sem Hanasbey mengatakan, proyektil yang dimusnahkan masih mengandung high explosive atau bahan peledak berkekuatan tinggi. Kandungan tersebut membuat bom berpotensi meledak sewaktu-waktu.
Dia menjelaskan, bom peninggalan Perang Dunia II memiliki karakteristik berbeda dengan bahan peledak industri yang memiliki masa pakai tertentu. Selama komponen peledaknya masih aktif dan lengkap, benda tersebut tetap berbahaya meski sudah sangat lama.
“Bom-bom yang kami tangani saat ini masuk kategori high explosive atau memiliki daya ledak tinggi. Karena masih mengandung bahan peledak aktif, langkah yang paling tepat adalah melakukan disposal melalui peledakan terkendali guna memastikan seluruh kandungan bahan peledaknya musnah dan tidak lagi membahayakan masyarakat,” kata AKP Sem.
Dalam pelaksanaan disposal, Tim Jibom menerapkan prosedur pengamanan ketat. Petugas menetapkan radius steril sejauh 300 meter dari lokasi pemusnahan untuk mengantisipasi dampak ledakan dan serpihan.
AKP Sem menegaskan, pemusnahan secara terkendali merupakan metode paling aman. Cara ini dilakukan untuk menghilangkan ancaman dari bom dan proyektil yang masih mengandung bahan peledak aktif.
Polres Biak Numfor dan Tim Jibom Polda Papua berharap kegiatan ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Apalagi, benda-benda peninggalan Perang Dunia II masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Masyarakat diminta tidak mengambil risiko saat menemukan benda mencurigakan. Penanganan harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kemampuan dan peralatan khusus.
Editor: Donald Karouw