Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Kago Ilaga Puncak
Advertisement . Scroll to see content

Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

Minggu, 07 Juni 2026 - 11:48:00 WIB
Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya
Satgas Damai Cartenz menangkap anggota KKB penembak karyawan Freeport di Ilaga, Kabupaten Puncak. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

ILAGA, iNews.id – Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial YM (24) penembak karyawan PT Freeport ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026). 

YM diketahui merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air di bawah komando Kodap III Ilaga. Akibat perbuatannya, YM dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan adanya penangkapan kakap tersebut. YM diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026. 

"YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026). 

Sebagai informasi, insiden berdarah itu terjadi di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban Simson Mulia meninggal dunia secara tragis akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak mobil pikap yang sedang terparkir. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peran YM dalam aksi keji tersebut akhirnya terkuak. YM ternyata bertugas sebagai pemantau situasi lapangan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung," kata Yusuf. 

Aksi penembakan tersebut tidak dilakukan sendirian. YM beroperasi bersama sejumlah anggota KKB lainnya. Di antaranya adalah JM yang kini telah meninggal dunia, serta BM alias N yang sampai saat ini masih diburu oleh petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijerat Pasal Berlapis

Setelah berhasil diamankan di Pasar Kago, YM langsung digelandang ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yakni, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 18 Jo. Pasal 19 KUHP mengenai Penyertaan Tindak Pidana (turut serta), Pasal 466 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (jika ditemukan unsur perencanaan), dan UU Terkait Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.

"Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup," ucap Kasatgas Humas. 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kekerasan bersenjata di Papua.

"Penangkapan ini hasil kerja penyelidikan profesional. Setiap pihak yang terlibat dalam aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses hukum. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban dan menjaga keamanan masyarakat Papua," kata Irjen Pol Faizal Ramadhani. 

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, masih mendalami keterlibatan YM pada aksi-aksi teror lainnya. 

"Pemeriksaan masih berlangsung intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya," kata Kombes Pol Adarma Sinaga. 

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak dan Polres Mimika terus bersinergi melakukan pembongkaran jaringan KKB yang kerap mengusik ketenangan warga di Papua Tengah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut