Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Kago Ilaga Puncak
ILAGA, iNews.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial YM (24) di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026).
YM diketahui merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air di bawah komando Kodap III Ilaga.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan adanya penangkapan kakap tersebut. YM diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
"YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).
Sebagai informasi, insiden berdarah itu terjadi di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban Simson Mulia meninggal dunia secara tragis akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak mobil pikap yang sedang terparkir.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peran YM dalam aksi keji tersebut akhirnya terkuak. YM ternyata bertugas sebagai pemantau situasi lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung," kata Yusuf.
Aksi penembakan tersebut tidak dilakukan sendirian. YM beroperasi bersama sejumlah anggota KKB lainnya. Di antaranya adalah JM yang kini telah meninggal dunia, serta BM alias N yang sampai saat ini masih diburu oleh petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Setelah berhasil diamankan di Pasar Kago, YM langsung digelandang ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yakni, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 18 Jo. Pasal 19 KUHP mengenai Penyertaan Tindak Pidana (turut serta), Pasal 466 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (jika ditemukan unsur perencanaan), dan UU Terkait Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.
"Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup," ucap Kasatgas Humas.