Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Aktivitas Warga di Mimika Dibatasi hingga 23.00, Pelaku Usaha Tutup 21.00 WIT

Selasa, 29 September 2020 - 09:25:00 WIB
Aktivitas Warga di Mimika Dibatasi hingga 23.00, Pelaku Usaha Tutup 21.00 WIT
Sosialisasi dan edukasi warga di Wania Mimika. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.id - Aktivitas warga di Kabupaten Mimika, Papua, kembali dibatasi untuk mencegah penularan kasus Covid-19. Para pelaku usaha diminta tutup pukul 21.00 WIT.

Pembatasan aktivitas ini bertujuan untuk mengurangi angka kasus Covid-19 yang trennya kembali meningkat. Warga diminta tidak beraktivitas di luar rumah saat pukul 23.00 WIT.

Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP kembali gencar turun ke jalan untuk merazia warga yang melanggar aturan jam malam. Namun mereka hanya memberikan imbauan, termasuk soal protokol kesehatan.

"Saat ini masyarakat mulai sadar aturan pemerintah," kata Kapolres Mimika, AKBP Era Adhinata, di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (28/9/2020) malam.

Menurut dia, petugas gabungan kembali turun ke sejumlah jalan-jalan raya dan mengingatkan warga soal pembatasan aktivitas ini. Selain itu mereka diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dia berharap, para pelaku usaha dapat ikut serta mematuhi ketentuan ini. Mereka harus tutup pukul 21.00 WIT, sehingga ada kesempatan bagi para pekerjanya pulang ke rumah sebelum pukul 23.00 WIT.

Sebelumnya Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menilai, lonjakan penularan Covid-19 di daerahnya sudah mulai menunjukkan sinyal bahaya. Warga pun diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut